Mengharamkan Diri untuk Menikah Kecuali Dengan Satu Lelaki

Fatwa Syaikh Dr. Sa’ad Al-Khatslan*)

Soal:

Saya seorang gadis usia 24 tahun. Suatu hari ada seorang pemuda yang melamarku, dan aku menyetujuinya, namun keluargaku tidak menyetujui. Dia dalam tahap lamaran dan rencana pernikahan akan dilangsungkan musim panas. Pertanyaanya: Ketika itu saya marah dan saya mengharamkan diriku untuk menikah, kecuali dengannya. Aku mengatakan: ‘Seluruh lelaki haram bagiku, kecuali dia.’ Apakah tindakanku termasuk sumpah? Apakah aku wajib membayar kaffarah? Sekali lagi, itu aku lakukan karena aku sangat marah,, disebabkan keluargaku menolak lelaki itu, dan aku tidak berniat untuk bersumpah. Sekarang sudah ada lelaki lain yang hendak melamarku. Apa yang harus kulakukan?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Anda wajib membayar kaffarah sumpah, yaitu memberi makan 10 orang miskin atau memberi pakaian 10 orang miskin atau membebaskan budak. Jika tidak mampu maka kaffarahnya dengan puasa selama 3 hari.

Karena setiap orang yang mengharamkan sesuatu yang asalnya halal untuk dirinya – selain kasus suami yang mengharamkan istrinya – maka dia wajib membayar kaffarah sumpah. Berdasarkan firman Allah,

“Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu; kamu mencari kesenangan hati isteri-isterimu? dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang – Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepadamu sekalian membebaskan diri dari sumpahmu” (QS. At-Tahrim: 1 – 2)

Dan membebaskan sumpah dilakukan dengan membayar kaffarah sumpah.

*) Dr. Sa’ad Al-Khatslan adalah anggota Haiah Kibar Ulama KSA.

(src: http://muslimah.or.id/)
Rekomendasi Untuk Anda × +
Previous
Next Post »