Hubungan Pra Nikah

Bagaimana pandangan agama terhadap hubungan yang terjalin sebelum pernikahan?

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullaah menjawab:

Bila yang dimaksud dengan hubungan sebelum pernikahan itu adalah sebelum dukhul (jima’) setelah dilangsungkannya akad nikah maka tidak ada dosa dalam hubungan tersebut karena terjadinya setelah akad nikah dan si wanita telah menjadi istrinya walaupun belum terjadi dukhul. Adapun hubungan yang terjalin sebelum akad nikah, di tengah masa pinangan atau sebelum pinangan maka tidak dibolehkan, haram hukumnya. Seorang laki-laki tidak diperkenankan bernikmat-nikmat mendengarkan ucapan seorang wanita ajnabiyyah (bukan mahramnya), memandang wajahnya, ataupun berkhalwat (berdua-duaan) dengannya. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Tidak boleh seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya dan tidak boleh seorang wanita safar kecuali bersama mahramnya.” [HR. Al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 1341]

Kesimpulannya, bila seorang laki-laki berkumpul dengan seorang wanita setelah terjadi akad nikah maka tidak ada dosa dalam hal ini. Adapun sebelum akad walaupun telah diadakan pinangan dan diterima pinangan tersebut maka tidak boleh, haram hukumnya karena wanita itu belum menjadi istri/mahramnya sampai terjalin akad nikah di antara keduanya. (Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, 2/600)

(src: https://almuslimah.wordpress.com/)
Rekomendasi Untuk Anda × +
Previous
Next Post »